Selasa, 10 September 2013

Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2013

Dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, berkualitas, dan bertanggung jawab, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang kompeten melalui sistem pengadaan yang transparan dan akuntabel serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Untuk mewujudkan hal tersebut maka pemerintah akan melaksanakan pendaftaran CPNS secara serentak dan terintegrasi melalui sistem pendaftaran (registration) online. Sistem pendaftaran CPNS online ini diperuntukkan bagi pelamar CPNS yang akan mengisi formasi umum di instansi pusat maupun daerah. Tahun 2013 ini, pemerintah melakukan rekrutmen CPNS melalui 5 jalur, yakni jalur pelamar umum, honorer kategori 2, formasi khusus untuk dokter, seleksi untuk tenaga ahli tertentu yang tidak ada di lingkungan PNS, dan seleksi calon siswa ikatan dinas. Untuk pelamar umum dan tenaga honorer kategori 2 (TH2), dilakukan seleksi melalui tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB). Pelaksanaan tes untuk pelamar umum menggunakan sistem kombinasi, LJK dan Computer Assisted Test (CAT). Pelaksanaan tes pelamar umum tidak dipungut biaya apapun dari mulai pendaftaran online, verifikasi berkas, pelaksanaan ujian hingga pengumuman kelulusan. Informasi Umum : Disini! Pengumuman : Disini! Jadwal Pelaksanaan Ujian : Disini! Alur : Disini! Petunjuk Pendaftaran : Disini! Pendaftaran CPNS : Disini! Hasil Seleksi : Disini!

Rabu, 04 September 2013

Lembaga Bimbingan Belajar Dapat Menyelenggarakan Pendidikan Kesetaraan

Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal mengatur bahwa lembaga bimbingan belajar dapat menyelenggarakan pendidikan kesetaraan yang mencakup Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA.

Dalam peraturan menteri tersebut lembaga bimbingan belajar termasuk kategori termasuk satuan pendidikan nonformal sejenis, di samping rumah pintar dan balai belajar bersama. Lembaga bimbingan belajar sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (7) dapat menyelenggarakan (a) pendidikan kesetaraan; (b) pendidikan peningkatan kompetensi akademik; dan/atau (c) pendidikan nonformal lainnya yang diperlukan masyarakat.

Menariknya, penyebutan pendidikan kesetaraan dalam pasal tersebut berada pada urutan pertama. Padahal selama ini lembaga bimbingan belajar umumnya menyelenggarakan les privat atau sejenisnya yang masuk kategori pendidikan peningatan kompetensi akademik sebagaimana diatur dalam Permendikbud tersebut.

Tidak sedikit bimbingan belajar yang diselenggarakan oleh perorangan di tengah masyarakat. Hal ini pun diakomodasi oleh Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 bahwa satuan pendidikan nonformal dapat didirikan oleh orang perseorangan (Pasal 2). Implikasinya adalah orang perseorangan dapat menyelenggarakan pendidikan kesetaraan dengan menggunakan payung lembaga bimbingan belajar.

Di samping oleh lembaga bimbingan belajar, pendidikan kesetaraan dapat diselenggarakan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), majelis taklim, dan rumah pintar.

Unduh : http://www.mediafire.com/download/qebv4ijsk98m0o6/Permendikbud+no+81+tahun+2013.pdf

Web Resmi Penerima CPNS 2013

Alamat Website Resmi Kementrian serta Departemen - Buat calon pelamar CPNS 2013 hendaklah hanya mempercayai atau mendaftarkan diri pada situs-situs resmi milik Kementrian serta Departemen yang kami rangkum di bawah ini.

Berikut Ini Alamat Website Resmi Kementrian serta departemen yang akan membuka lowongan CPNS 2013 silahkan di bookmark dan di share guna melihat pengumuman Lowongan di situs resmi masing masing. Kementerian yang akan membuka lowongan CPNS dari jalur umum tahun ini :

1 Kementerian Koordinator Bidang Polhukam : http://www.polkam.go.id/
2 Kementerian Koordinator Bidang Kesra : http://www.menkokesra.go.id/
3 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian : http://www.ekon.go.id/
4 Kementerian Dalam Negeri : http://www.kemendagri.go.id/
5 Kementerian Luar Negeri : http://www.kemlu.go.id/
6 Kementerian Pertahanan : http://www.kemhan.go.id/kemhan/
7 Kementerian Hukum dan HAM : http://www.kemenkumham.go.id/
8 Kementerian Keuangan :
9 Kementerian ESDM : http://www.esdm.go.id/
10 Kementerian Perindustrian : http://kemenperin.go.id/
11 Kementerian Perdagangan : http://www.kemendag.go.id/
12 Kementerian Pertanian : http://www.deptan.go.id/
13 Kementerian Kehutanan : http://www.dephut.go.id/
14 Kementerian Perhubungan : http://www.dephub.go.id/
15 Kementerian Kelautan dan Perikanan : http://www.kkp.go.id/
16 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi : http://www.depnakertrans.go.id/
17 Kementerian Kesehatan : http://www.depkes.go.id/
18 Kementerian Pekerjaan Umum : http://www.pu.go.id/
19 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan : http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/
20 Kementerian Sosial : http://www.kemsos.go.id/
21 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif : http://www.budpar.go.id/asp/index.asp
22 Kementerian Lingkungan Hidup : http://www.menlh.go.id/
23 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak : http://www.menegpp.go.id/
24 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional : http://www.bappenas.go.id/
25 Kementerian PANRB : http://www.menpan.go.id/
26 Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal : http://www.kemenegpdt.go.id/
27 Kementerian Perumahan Rakyat : http://kemenpera.go.id/
28 Kementerian Pemuda dan Olahraga : http://www.kemenpora.go.id/
29 Kementerian Sekretariat Negara : http://www.setneg.go.id/

>Lembaga

30 Arsip Nasional RI (ANRI) : http://www.anri.go.id/
31 Lembaga Administrasi Negara (LAN) : http://www.lan.go.id/
32 Badan Kepegawaian Negara (BKN) : http://www.bkn.go.id/
33 Perpustakaan Nasional (PERPUSNAS) : http://www.pnri.go.id/
34 Badan Pusat Statistik (BPS) : http://www.bps.go.id/
35 Badan Inteljen Negara (BIN) : http://www.bin.go.id/
36 Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) : http://www.bkkbn.go.id/
37 Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN) : http://www.lapan.go.id/
38 Badan Informasi Geospasial (BIG) : http://www.bakosurtanal.go.id/
39 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) : http://www.bpkp.go.id/
40 Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) : http://www.lipi.go.id/
41 Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT): http://www.bppt.go.id/
42 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) : http://www.bkpm.go.id/
43 Badan Pertanahan Nasional (BPN): http://www.bpn.go.id/
44 Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) : http://www.pom.go.id/
45 Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) : http://www.bmkg.go.id/
46 Badan Nasionala Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) : http://www.bnp2tki.go.id/
47 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) : http://www.bnpb.go.id/
48 Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : http://www.lkpp.go.id/
49 Badan SAR Nasional : http://www.basarnas.go.id/
50 Badan Narkotika Nasional (BNN) : http://www.bnn.go.id/
51 Badan Standarisasi Nasional (BSN): http://www.bsn.go.id/
52 Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) : http://www.batan.go.id/
53 Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) : http://www.bapeten.go.id/
54 Badan Nasional Penanggulangan Terorisme RI (BNPT) : http://www.bnpt.go.id/
55 Kejaksaan Agung : http://www.kejaksaan.go.id/
56 Sekretariat Kabinet : http://www.setkab.go.id/
57 Sekretariat Jenderal BPK :
58 Sekretariat Jenderal DPR : http://www.dpr.go.id/id/setjen/tentang-setjen
59 Sekretariat Mahkamah Agung : http://www.mahkamahagung.go.id/
60 Sekretariat Mahkamah Konstitusi : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/
61 Sekretariat Komisi Yudisial : http://www.komisiyudisial.go.id/
62 Sekretariat Komisi Nasional HAM : http://www.komnasham.go.id/
63 Sekretariat KPU http://www.kpu.go.id/
64 Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA) : http://www.bakorkamla.go.id/
65 PPATK : http://www.ppatk.go.id/

Nah selain dari semua situs yang ada di atas maka itu bukanlah milik Kementrian maupun departemen, karena semuanya mungkin saja palsu, terima kasih dan semoga bermanfaat.

Syarat Daftar CPNS 2013 Umum dari Surat Edaran Menpan

Syarat Daftar CPNS 2013 Umum dari Surat Edaran Menpan - Sobat masih bingung apa saja yang menjadi syarat menjadi seorang peserta tes CPNS 2013? tenang karena kami disini akan merangkumnya untuk anda dalam Syarat Daftar CPNS 2013 Umum dari Surat Edaran Menpan seperti berikut :

  • Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Tahun dan nomor ijazah pendidikan terakhir
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir
  • Berkas pas foto digital warna berukuran 200x150 piksel dalam format JPEG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimal berukuran 30 KB.
  • Berkas fotokopi digital ijazah dan transkrip dalam format PDF (dengan nama ekstensi PDF) dan maksimal berukuran 500 KB
  • Surat elektronik (e-mail) yang biasa dan selalu Anda akses secara berkala. Informasi khusus akan disampaikan melalui surat elektronik secara langsung
  • Judul dan abstrak tugas akhir/tesis/disertasi
  • Untuk pelamar lulusan luar negeri, diwajibkan melampirkan surat keterangan penyetaraan ijazah dari Dikti Kemendikbud, atau surat keterangan telah mengajukan permohonan penyetaraan ijazah.

Nah demikianlah mengenai Syarat Daftar CPNS 2013 Umum dari Surat Edaran Menpan, adapun informasi lainnya yang bisa sobat kunjungi adalah Alamat Website Resmi Kementrian serta Departemen dan juga Pendaftaran CPNS Guru 2013 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selasa, 03 September 2013

FUNGSI DAN TUGAS DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH

Oleh : Wandi, S. Ag

Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan secara jelas mengatur fungsi dan tugas Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Pasal 192 menjelaskan fungsi dan tugas Dewan Pendidikan.
Pasal 192 ayat (2):
Dewan pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasanpendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Pasal 192 ayat (3):
Dewan pendidikan menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional.
Pasal 192 ayat (4) :
Dewan pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomondasi kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan.
Pasal 192 ayat (5) :
Dewan pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuan, dan/atau bentuk lain sejenis sebagai pertanggungjawaban publik.

Sementara pasal 196 menjelaskan fungsi Komite Sekolah/Madrasah.
Pasal 196 ayat (1):
Komite sekolah/madrasah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Pasal 196 ayat (2):
Komite sekolah/madrasah menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional.
Pasal 196 ayat (3):
Komite sekolah/madrasah memperhatikan dan menindaklanjuti terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap satuan pendidikan.
Dari butir-butir ayat tersebut jelas bahwa Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memiliki peran penting dalam upaya memajukan dunia pendidikan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Ia turut memberikan pertimbangan mengenai pelbagai isu pendidikan kepada sejumlah pemangku kepentingan seperti Gubernur, Bupati/Walikota, Dinas Pendidikan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Rabu, 28 Agustus 2013

Penyebarluasan dan Sosialisasi Pendidikan Menengah

Susunan Acara :
Pembukann Pembacaan Kalam Illahi Pengarahan sekaligus Pembukaan oleh Bapak Desri, S. Pd. M.M, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota Sajian Materi oleh Bapak Nasrul Arpi, M. Pd, Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota Sajian Materi oleh Bapak Drs. Defrizal, Kasi PTKPNF Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Doa yang disampaikan oleh Wandi, S. Ag, Staf Kesetaraan Penutup oleh Bapak Yulizar, S. Pd, Kasi Kesetaraan Dinas Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota

Senin, 05 Agustus 2013

LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KESETARAAN



UNDANG-UNDANG DASAR 1945

PEMBUKAAN UUD’45
" …Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan Kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian abadi dan keadilan sosial, ….."
PASAL 28B AYAT 1
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan mafaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia”

UNDANG-UNDANG Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

PASAL 5 ; AYAT (1,5)
  • 1)Setiap Warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
  • 5)Setiap Warga Negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.

PASAL 13 AYAT (1)
  • (1)Jalur Pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
PASAL 26; AYAT (1,3,6):
  • 1)Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
  • 3)Pendidikan non formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, sertapendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
  • 6)Hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasilprogram pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional penilaian.

PERATURAN PEMERINTAH
  • No. 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
  • No. 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan.
  • No. 39 tahun 1993 tentang Peran Masyarakat dalam Pendidikan Nasional.
  • No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

INTRUKSI PRESIDEN No. 1 tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.

KEPUTUSAN MENTRI
  • Kep. Mendikbud No. 0131/U/1994 tentang Program Paket A dan Paket B
  • Pernyataan Mendiknas pada 22 Juni 2000 tentang pelaksanaan Paket C.
  • Kep. Mendiknas No. 0132/U/2004 tentang Paket C.

DEKLARASI DAKKAR: Education for All (Dakar, 2000)
  1. Memperluas dan memperbaiki keseluruhan perawatan dan pendidikan anak dini usia, terutama bagi anak-anak yang sangat rawan dan kurang beruntung.
  2. Menjamin bahwa menjelang tahun 2015 semua anak, khususnya anak perempuan, anak-anak dalam keadaan sulit dan mereka yang termasuk minoritas etnik, mempunyai akses dan menyelesaikan pendidikan dasar yang bebas dan wajib dengan kualitas baik.
  3. Menjamin bahwa kebutuhan belajar semua manusia muda dan orang dewasa terpenuhi melalui akses yang adil pada program-program belajar dan kecakapan hidup (life skills) yang sesuai.
  4. Mencapai perbaikan 50% pada tingkat keniraksaraan orang dewasa menjelang tahun 2015, terutama bagi kaum perempuan, dan akses yang adil pada pendidikan dasar dan berkelanjutan bagi demua orang dewasa.
  5. Menghapus disparitas gender dalam pendidikan dasar dan menengah menjelang tahun 2005 dan mencapai persamaan gender dalam pendidikan menjelang tahun 2015 dengan suatu fokus jaminan bagi perempuan atas akses penuh dan sama pada prestasi dalam pendidikan dasar dengan kualitas yang baik.
  6. Memperbaiki semua aspek kualitas pendidikan dan menjamin keunggulannya, sehingga hasil-hasil belajar yang diakui dan terukur dapat diraih oleh semua, terutama dalam keaksaraan, angka dan kecakapan hidup (life skills) yang penting.