Selasa, 03 September 2013

FUNGSI DAN TUGAS DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH

Oleh : Wandi, S. Ag

Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan secara jelas mengatur fungsi dan tugas Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Pasal 192 menjelaskan fungsi dan tugas Dewan Pendidikan.
Pasal 192 ayat (2):
Dewan pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasanpendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Pasal 192 ayat (3):
Dewan pendidikan menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional.
Pasal 192 ayat (4) :
Dewan pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomondasi kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan.
Pasal 192 ayat (5) :
Dewan pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuan, dan/atau bentuk lain sejenis sebagai pertanggungjawaban publik.

Sementara pasal 196 menjelaskan fungsi Komite Sekolah/Madrasah.
Pasal 196 ayat (1):
Komite sekolah/madrasah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Pasal 196 ayat (2):
Komite sekolah/madrasah menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional.
Pasal 196 ayat (3):
Komite sekolah/madrasah memperhatikan dan menindaklanjuti terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap satuan pendidikan.
Dari butir-butir ayat tersebut jelas bahwa Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memiliki peran penting dalam upaya memajukan dunia pendidikan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Ia turut memberikan pertimbangan mengenai pelbagai isu pendidikan kepada sejumlah pemangku kepentingan seperti Gubernur, Bupati/Walikota, Dinas Pendidikan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar