Oleh : Wandi, S. Ag
Pasal 192 menjelaskan fungsi dan tugas Dewan Pendidikan.
Pasal 192 ayat (2):
Dewan pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasanpendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Dewan pendidikan menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional.Pasal 192 ayat (4) :
Dewan pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomondasi kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan.
Dewan pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuan, dan/atau bentuk lain sejenis sebagai pertanggungjawaban publik.
Sementara pasal 196 menjelaskan fungsi Komite Sekolah/Madrasah.
Pasal 196 ayat (1):
Komite sekolah/madrasah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Komite sekolah/madrasah menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional.Pasal 196 ayat (3):
Komite sekolah/madrasah memperhatikan dan menindaklanjuti terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap satuan pendidikan.
Dari butir-butir ayat tersebut jelas bahwa Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memiliki peran penting dalam upaya memajukan dunia pendidikan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Ia turut memberikan pertimbangan mengenai pelbagai isu pendidikan kepada sejumlah pemangku kepentingan seperti Gubernur, Bupati/Walikota, Dinas Pendidikan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar