Selasa, 10 September 2013

Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2013

Dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, berkualitas, dan bertanggung jawab, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang kompeten melalui sistem pengadaan yang transparan dan akuntabel serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Untuk mewujudkan hal tersebut maka pemerintah akan melaksanakan pendaftaran CPNS secara serentak dan terintegrasi melalui sistem pendaftaran (registration) online. Sistem pendaftaran CPNS online ini diperuntukkan bagi pelamar CPNS yang akan mengisi formasi umum di instansi pusat maupun daerah. Tahun 2013 ini, pemerintah melakukan rekrutmen CPNS melalui 5 jalur, yakni jalur pelamar umum, honorer kategori 2, formasi khusus untuk dokter, seleksi untuk tenaga ahli tertentu yang tidak ada di lingkungan PNS, dan seleksi calon siswa ikatan dinas. Untuk pelamar umum dan tenaga honorer kategori 2 (TH2), dilakukan seleksi melalui tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB). Pelaksanaan tes untuk pelamar umum menggunakan sistem kombinasi, LJK dan Computer Assisted Test (CAT). Pelaksanaan tes pelamar umum tidak dipungut biaya apapun dari mulai pendaftaran online, verifikasi berkas, pelaksanaan ujian hingga pengumuman kelulusan. Informasi Umum : Disini! Pengumuman : Disini! Jadwal Pelaksanaan Ujian : Disini! Alur : Disini! Petunjuk Pendaftaran : Disini! Pendaftaran CPNS : Disini! Hasil Seleksi : Disini!

Rabu, 04 September 2013

Lembaga Bimbingan Belajar Dapat Menyelenggarakan Pendidikan Kesetaraan

Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal mengatur bahwa lembaga bimbingan belajar dapat menyelenggarakan pendidikan kesetaraan yang mencakup Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA.

Dalam peraturan menteri tersebut lembaga bimbingan belajar termasuk kategori termasuk satuan pendidikan nonformal sejenis, di samping rumah pintar dan balai belajar bersama. Lembaga bimbingan belajar sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (7) dapat menyelenggarakan (a) pendidikan kesetaraan; (b) pendidikan peningkatan kompetensi akademik; dan/atau (c) pendidikan nonformal lainnya yang diperlukan masyarakat.

Menariknya, penyebutan pendidikan kesetaraan dalam pasal tersebut berada pada urutan pertama. Padahal selama ini lembaga bimbingan belajar umumnya menyelenggarakan les privat atau sejenisnya yang masuk kategori pendidikan peningatan kompetensi akademik sebagaimana diatur dalam Permendikbud tersebut.

Tidak sedikit bimbingan belajar yang diselenggarakan oleh perorangan di tengah masyarakat. Hal ini pun diakomodasi oleh Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 bahwa satuan pendidikan nonformal dapat didirikan oleh orang perseorangan (Pasal 2). Implikasinya adalah orang perseorangan dapat menyelenggarakan pendidikan kesetaraan dengan menggunakan payung lembaga bimbingan belajar.

Di samping oleh lembaga bimbingan belajar, pendidikan kesetaraan dapat diselenggarakan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), majelis taklim, dan rumah pintar.

Unduh : http://www.mediafire.com/download/qebv4ijsk98m0o6/Permendikbud+no+81+tahun+2013.pdf

Web Resmi Penerima CPNS 2013

Alamat Website Resmi Kementrian serta Departemen - Buat calon pelamar CPNS 2013 hendaklah hanya mempercayai atau mendaftarkan diri pada situs-situs resmi milik Kementrian serta Departemen yang kami rangkum di bawah ini.

Berikut Ini Alamat Website Resmi Kementrian serta departemen yang akan membuka lowongan CPNS 2013 silahkan di bookmark dan di share guna melihat pengumuman Lowongan di situs resmi masing masing. Kementerian yang akan membuka lowongan CPNS dari jalur umum tahun ini :

1 Kementerian Koordinator Bidang Polhukam : http://www.polkam.go.id/
2 Kementerian Koordinator Bidang Kesra : http://www.menkokesra.go.id/
3 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian : http://www.ekon.go.id/
4 Kementerian Dalam Negeri : http://www.kemendagri.go.id/
5 Kementerian Luar Negeri : http://www.kemlu.go.id/
6 Kementerian Pertahanan : http://www.kemhan.go.id/kemhan/
7 Kementerian Hukum dan HAM : http://www.kemenkumham.go.id/
8 Kementerian Keuangan :
9 Kementerian ESDM : http://www.esdm.go.id/
10 Kementerian Perindustrian : http://kemenperin.go.id/
11 Kementerian Perdagangan : http://www.kemendag.go.id/
12 Kementerian Pertanian : http://www.deptan.go.id/
13 Kementerian Kehutanan : http://www.dephut.go.id/
14 Kementerian Perhubungan : http://www.dephub.go.id/
15 Kementerian Kelautan dan Perikanan : http://www.kkp.go.id/
16 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi : http://www.depnakertrans.go.id/
17 Kementerian Kesehatan : http://www.depkes.go.id/
18 Kementerian Pekerjaan Umum : http://www.pu.go.id/
19 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan : http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/
20 Kementerian Sosial : http://www.kemsos.go.id/
21 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif : http://www.budpar.go.id/asp/index.asp
22 Kementerian Lingkungan Hidup : http://www.menlh.go.id/
23 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak : http://www.menegpp.go.id/
24 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional : http://www.bappenas.go.id/
25 Kementerian PANRB : http://www.menpan.go.id/
26 Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal : http://www.kemenegpdt.go.id/
27 Kementerian Perumahan Rakyat : http://kemenpera.go.id/
28 Kementerian Pemuda dan Olahraga : http://www.kemenpora.go.id/
29 Kementerian Sekretariat Negara : http://www.setneg.go.id/

>Lembaga

30 Arsip Nasional RI (ANRI) : http://www.anri.go.id/
31 Lembaga Administrasi Negara (LAN) : http://www.lan.go.id/
32 Badan Kepegawaian Negara (BKN) : http://www.bkn.go.id/
33 Perpustakaan Nasional (PERPUSNAS) : http://www.pnri.go.id/
34 Badan Pusat Statistik (BPS) : http://www.bps.go.id/
35 Badan Inteljen Negara (BIN) : http://www.bin.go.id/
36 Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) : http://www.bkkbn.go.id/
37 Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN) : http://www.lapan.go.id/
38 Badan Informasi Geospasial (BIG) : http://www.bakosurtanal.go.id/
39 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) : http://www.bpkp.go.id/
40 Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) : http://www.lipi.go.id/
41 Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT): http://www.bppt.go.id/
42 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) : http://www.bkpm.go.id/
43 Badan Pertanahan Nasional (BPN): http://www.bpn.go.id/
44 Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) : http://www.pom.go.id/
45 Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) : http://www.bmkg.go.id/
46 Badan Nasionala Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) : http://www.bnp2tki.go.id/
47 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) : http://www.bnpb.go.id/
48 Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : http://www.lkpp.go.id/
49 Badan SAR Nasional : http://www.basarnas.go.id/
50 Badan Narkotika Nasional (BNN) : http://www.bnn.go.id/
51 Badan Standarisasi Nasional (BSN): http://www.bsn.go.id/
52 Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) : http://www.batan.go.id/
53 Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) : http://www.bapeten.go.id/
54 Badan Nasional Penanggulangan Terorisme RI (BNPT) : http://www.bnpt.go.id/
55 Kejaksaan Agung : http://www.kejaksaan.go.id/
56 Sekretariat Kabinet : http://www.setkab.go.id/
57 Sekretariat Jenderal BPK :
58 Sekretariat Jenderal DPR : http://www.dpr.go.id/id/setjen/tentang-setjen
59 Sekretariat Mahkamah Agung : http://www.mahkamahagung.go.id/
60 Sekretariat Mahkamah Konstitusi : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/
61 Sekretariat Komisi Yudisial : http://www.komisiyudisial.go.id/
62 Sekretariat Komisi Nasional HAM : http://www.komnasham.go.id/
63 Sekretariat KPU http://www.kpu.go.id/
64 Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA) : http://www.bakorkamla.go.id/
65 PPATK : http://www.ppatk.go.id/

Nah selain dari semua situs yang ada di atas maka itu bukanlah milik Kementrian maupun departemen, karena semuanya mungkin saja palsu, terima kasih dan semoga bermanfaat.

Syarat Daftar CPNS 2013 Umum dari Surat Edaran Menpan

Syarat Daftar CPNS 2013 Umum dari Surat Edaran Menpan - Sobat masih bingung apa saja yang menjadi syarat menjadi seorang peserta tes CPNS 2013? tenang karena kami disini akan merangkumnya untuk anda dalam Syarat Daftar CPNS 2013 Umum dari Surat Edaran Menpan seperti berikut :

  • Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Tahun dan nomor ijazah pendidikan terakhir
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir
  • Berkas pas foto digital warna berukuran 200x150 piksel dalam format JPEG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimal berukuran 30 KB.
  • Berkas fotokopi digital ijazah dan transkrip dalam format PDF (dengan nama ekstensi PDF) dan maksimal berukuran 500 KB
  • Surat elektronik (e-mail) yang biasa dan selalu Anda akses secara berkala. Informasi khusus akan disampaikan melalui surat elektronik secara langsung
  • Judul dan abstrak tugas akhir/tesis/disertasi
  • Untuk pelamar lulusan luar negeri, diwajibkan melampirkan surat keterangan penyetaraan ijazah dari Dikti Kemendikbud, atau surat keterangan telah mengajukan permohonan penyetaraan ijazah.

Nah demikianlah mengenai Syarat Daftar CPNS 2013 Umum dari Surat Edaran Menpan, adapun informasi lainnya yang bisa sobat kunjungi adalah Alamat Website Resmi Kementrian serta Departemen dan juga Pendaftaran CPNS Guru 2013 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selasa, 03 September 2013

FUNGSI DAN TUGAS DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH

Oleh : Wandi, S. Ag

Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan secara jelas mengatur fungsi dan tugas Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Pasal 192 menjelaskan fungsi dan tugas Dewan Pendidikan.
Pasal 192 ayat (2):
Dewan pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasanpendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Pasal 192 ayat (3):
Dewan pendidikan menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional.
Pasal 192 ayat (4) :
Dewan pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomondasi kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan.
Pasal 192 ayat (5) :
Dewan pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuan, dan/atau bentuk lain sejenis sebagai pertanggungjawaban publik.

Sementara pasal 196 menjelaskan fungsi Komite Sekolah/Madrasah.
Pasal 196 ayat (1):
Komite sekolah/madrasah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Pasal 196 ayat (2):
Komite sekolah/madrasah menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional.
Pasal 196 ayat (3):
Komite sekolah/madrasah memperhatikan dan menindaklanjuti terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap satuan pendidikan.
Dari butir-butir ayat tersebut jelas bahwa Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memiliki peran penting dalam upaya memajukan dunia pendidikan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Ia turut memberikan pertimbangan mengenai pelbagai isu pendidikan kepada sejumlah pemangku kepentingan seperti Gubernur, Bupati/Walikota, Dinas Pendidikan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.