Rabu, 28 Agustus 2013

Penyebarluasan dan Sosialisasi Pendidikan Menengah

Susunan Acara :
Pembukann Pembacaan Kalam Illahi Pengarahan sekaligus Pembukaan oleh Bapak Desri, S. Pd. M.M, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota Sajian Materi oleh Bapak Nasrul Arpi, M. Pd, Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota Sajian Materi oleh Bapak Drs. Defrizal, Kasi PTKPNF Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Doa yang disampaikan oleh Wandi, S. Ag, Staf Kesetaraan Penutup oleh Bapak Yulizar, S. Pd, Kasi Kesetaraan Dinas Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota

Senin, 05 Agustus 2013

LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KESETARAAN



UNDANG-UNDANG DASAR 1945

PEMBUKAAN UUD’45
" …Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan Kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian abadi dan keadilan sosial, ….."
PASAL 28B AYAT 1
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan mafaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia”

UNDANG-UNDANG Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

PASAL 5 ; AYAT (1,5)
  • 1)Setiap Warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
  • 5)Setiap Warga Negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.

PASAL 13 AYAT (1)
  • (1)Jalur Pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
PASAL 26; AYAT (1,3,6):
  • 1)Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
  • 3)Pendidikan non formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, sertapendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
  • 6)Hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasilprogram pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional penilaian.

PERATURAN PEMERINTAH
  • No. 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
  • No. 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan.
  • No. 39 tahun 1993 tentang Peran Masyarakat dalam Pendidikan Nasional.
  • No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

INTRUKSI PRESIDEN No. 1 tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.

KEPUTUSAN MENTRI
  • Kep. Mendikbud No. 0131/U/1994 tentang Program Paket A dan Paket B
  • Pernyataan Mendiknas pada 22 Juni 2000 tentang pelaksanaan Paket C.
  • Kep. Mendiknas No. 0132/U/2004 tentang Paket C.

DEKLARASI DAKKAR: Education for All (Dakar, 2000)
  1. Memperluas dan memperbaiki keseluruhan perawatan dan pendidikan anak dini usia, terutama bagi anak-anak yang sangat rawan dan kurang beruntung.
  2. Menjamin bahwa menjelang tahun 2015 semua anak, khususnya anak perempuan, anak-anak dalam keadaan sulit dan mereka yang termasuk minoritas etnik, mempunyai akses dan menyelesaikan pendidikan dasar yang bebas dan wajib dengan kualitas baik.
  3. Menjamin bahwa kebutuhan belajar semua manusia muda dan orang dewasa terpenuhi melalui akses yang adil pada program-program belajar dan kecakapan hidup (life skills) yang sesuai.
  4. Mencapai perbaikan 50% pada tingkat keniraksaraan orang dewasa menjelang tahun 2015, terutama bagi kaum perempuan, dan akses yang adil pada pendidikan dasar dan berkelanjutan bagi demua orang dewasa.
  5. Menghapus disparitas gender dalam pendidikan dasar dan menengah menjelang tahun 2005 dan mencapai persamaan gender dalam pendidikan menjelang tahun 2015 dengan suatu fokus jaminan bagi perempuan atas akses penuh dan sama pada prestasi dalam pendidikan dasar dengan kualitas yang baik.
  6. Memperbaiki semua aspek kualitas pendidikan dan menjamin keunggulannya, sehingga hasil-hasil belajar yang diakui dan terukur dapat diraih oleh semua, terutama dalam keaksaraan, angka dan kecakapan hidup (life skills) yang penting.

Minggu, 04 Agustus 2013

MODEL PEMBELAJARAN DAN EVALUASI PROGRAM PENDIDIKAN KESETARAAN PAKET B DAN PAKET C DI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Oleh : WANDI, S. Ag


Abstrak:
Adapaun tujuan dari penelitian ini adalah :Untuk mendeskripsikan Program Pendidikan Kesetaraan Paket B dan Paket C di Kabupaten Lima Puluh Kota. (1). Mengetahui kegiatan proses pembelajaran, sistem evaluasi dan sistem Uji kompetensi pada lembaga penyelenggara program pendidikan kesetaraan ilpaket B dan Paket C di Kabupaten Lima Puluh Kota (2). Mengetahui dan mendeskripsikan faktor-faktor penghambat dan pendukung terselenggaranya Pogram Pendidikan Kesetaraan Paket B dan Paket C di Kabupaten Lima Puluh Kota. Untuk mengungkap data penelitian digunakan pendekatan survey ,dengan teknik pengumpulan data mengunakan kuwesioner dan Wawancara model Deskriptif prosentase dan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Program Kejar Paket B dan Paket C setara SMP dan SMA di SKB Kabupaten Lima Puluh Kota, dilaksanakan dengan mengunakan kurikulum 2004 dan KTSP, proses pembelajaran dilakukan hari senin sedang hari jum,at seminggu 4 kali. (2) Di Program kesetaraan Paket C ini diterapkan model belajar tutorial adalah 2 SKS untuk mata pelajaran pembinaan aklak mulia, 13 SKS untuk Mata Pelajaran Akademik dan 3 SKS untuk Praktek Kecakapan hidup (Life Skiil) dan untuk belajar mandiri secara terstuktur dialokasikan waktu sebanyak 18 SKS belajar mandiri terstruktur. Sedangkan pada Program Kejar Paket B Bahan pembelajaran yang digunakan lebih banyak mengacu pada modul yang diberikan pada peserta didik. Adapun Mata pelajaran yang diajarkan di program Paket B ini antara lain meliputi : Pendidikan agama, Pendidikan Keawrganegaraan, Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa Ingris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Sosial dan Ilmu Pengetahuan alam, :Kesenian, Pendidikan jasmani, Kerumahtanggaan, Ekonomi lokal, Ketrampilan Bermata pencaharian/Muatan Lokal, Teknologi informasi dan komuikasi dan etika Kata Kunci : model penyelenggaraan , kesetaraan ,kejar paket b dan kejar paket C. Program Paket A dan Paket B yang dirancang dan dikelola Direktorat Pendidikan Kesetaraan mempunyai tujuan memperluas akses pendidikan dasar 9 tahun untuk menuntaskan wajib belajar. Sedamgkan Program kesetaraan Paket C diberikan dengan tujuan untuk perluasan kesempatan belajar pendidikan menengah bagi mereka yang tidak mengikuti dan belum menyelesaikan di sekolah formal (SMA/MA) atau yang droup out SMA/MA ( Sudiarto : 2005). Kemunculan program pendidikan kesetaraan dalam pendidikan nonformal lebih dipicu oleh kebutuhan penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun (melalui program Paket A dan Paket B) di samping memberi akses pendidikan yang lebih tinggi untuk pendidikan menengah (melalui program Paket C). Tetapi sebenarnya program kesetaraan dapat juga menjadi lembaga yang potensial bagi pengembangan kemampuan personal, kewarganegaraan, sosial dan budaya, karena sifat fleksibelitasnya pendidikan nonformal.
Kehadiran bermacam-macam program PNF, termasuk pendidikan kesetaraan, di masyarakat memberikan peluang yang lebih besar bagi semua warga masyarakat tidak hanya terbatas pada anak-anak dan pemuda, tetapi juga orang dewasa untuk memperoleh layanan pendidikan. Orang dewasa, walaupun mereka sudah tamat suatu jenjang pendidikan sekolah dan telah melakukan pekerjaan di dunia kerja, tetapi mereka dituntut untuk terus belajar. Minat belajar bagi orang dewasa dapat bersumber dari kebutuhan individual untuk mengembangkan diri secara penuh, agar dapat mengembangkan kecerdasan atau pikiran yang berbudaya (cultured mind), atau juga didorong oleh peran sosialnya sebagai pekerja dalam organisasi kerja. Di samping gambaran peluang pendidikan kesetaraan seperti diuraikan di atas tentu saja terdapat masalah bagi pendidikan kesetaraan untuk memberikan layanan pandidikan yang bermutu. Pengakuan keberadaan dan fungsi pendidikan kesetaraan di masyarakat memunculkan masalah yang besar bagi pemerintah dan masyarakat agar pelaksanaan program Paket A, Paket B, Paket C dapat memberikan jaminan kualitas pendidikan yang benar-benar setara dengan pendidikan formal (pendidikan SD, SMP, dan SMA). Namun demikian, tantangan yang dihadapi oleh penyelenggaraan pendidikan kesetaraan tidak berhenti pada kebijakan yang telah disepakati pada tingkat atas, tetapi pemahaman dan kemampuan penyelenggaraan dalam tingkat masyarakat perlu memperoleh perhatian yang sungguh-sungguh oleh karena itu perlu diadakan suatu penelitian guna menjawab tantangan kelembagaan dimasa yang akan datang. METODE Sifat Penelitian Ditinjau dari tujuanya ,penelitian ini termasuk dalam katagori penelitian deskriptif. Disebut penelitian deskriptip karena penelitian ini berupaya mendeskripsikan data dan informasi yang terjadi dilapangan. Dengan cara ini diharapkan dapat diperoleh profil lembaga penyelenggara program Kesetaran Kejar Paket B dan Kejar Paket C yang sesungguhnya yang pada achirnya dapat digunakan sebagai pijakan untuk membuat desain standartisasi program-program kesetaraaan. Variabel yang diamati didalam penelitian ini antara lain meliputi : (1). Kurikulum dan pelaksanaan proses pembelajaran (2) Sarana dan prasarana yang dimiliki lembaga penyelenggara (3) Kemampuan profesional tutor, ( 4 ) Sistem evaluasi dan sistem ujian nasional dan (5) sistem sertifikasi. Ditinjau dari bentuknya penelitian ini juga masuk dalam katagori studi kasus. Menurut Baidhowi (2001) Penelitian kasus merupakan penelitian yang mendalam atas individu atau unit-unit sosial. Singarimbun (1989) juga menjelaskan penelitian survey dapat digunakan untuk tujuan eksploratif, deskriptif, penjelasan, evaluasi, prediksi, penelitian operasional dan pengembangan indikator sosial. Penelitian yang dilakukan ini bertujuan untuk mengevalausi tentang kinerja kelembagaan program kesetaraan Paket B dan Program Kesetaraan Paket C di Kabupaten Lima Puluh Kota..

Pengaruh Pendidikan Kesetaraan (Paket A,B,C) bagi Anak-Anak Putus Sekolah

BAB I ABSTRAKSI

Di tengah terpuruknya kondisi pendidikan di tanah air, seperti anak putus sekolah. Solusi baru muncul untuk menanggulangi anak-anak putus sekolah tersebut agar bisa mendapatkan ijazah yang setara dengan pendidikan formal. Solusi itu adalah pendidikan kesetaran atau yang lebih dikenal dengan kejar paket.

Kejar paket A diperuntukkan kepada siswa yang tidak lulus sekolah dasar. Paket B diperuntukkan untuk siswa yang ingin melanjutkan sekolah di SMA atau SMK. Dan oaket C diperuntukkan kepada siswa yang tidak lulus SMA. Ijazah kejar paket itu setara dengan ijazah dari pendidikan formal.

Sabtu, 03 Agustus 2013

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1434 H.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota beserta seluruh Kepala Bidang, Kasi dan Staf, melalui ini menyampaikan ucapan :