Senin, 05 Agustus 2013

LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KESETARAAN



UNDANG-UNDANG DASAR 1945

PEMBUKAAN UUD’45
" …Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan Kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian abadi dan keadilan sosial, ….."
PASAL 28B AYAT 1
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan mafaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia”

UNDANG-UNDANG Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

PASAL 5 ; AYAT (1,5)
  • 1)Setiap Warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
  • 5)Setiap Warga Negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.

PASAL 13 AYAT (1)
  • (1)Jalur Pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
PASAL 26; AYAT (1,3,6):
  • 1)Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
  • 3)Pendidikan non formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, sertapendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
  • 6)Hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasilprogram pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional penilaian.

PERATURAN PEMERINTAH
  • No. 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
  • No. 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan.
  • No. 39 tahun 1993 tentang Peran Masyarakat dalam Pendidikan Nasional.
  • No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

INTRUKSI PRESIDEN No. 1 tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.

KEPUTUSAN MENTRI
  • Kep. Mendikbud No. 0131/U/1994 tentang Program Paket A dan Paket B
  • Pernyataan Mendiknas pada 22 Juni 2000 tentang pelaksanaan Paket C.
  • Kep. Mendiknas No. 0132/U/2004 tentang Paket C.

DEKLARASI DAKKAR: Education for All (Dakar, 2000)
  1. Memperluas dan memperbaiki keseluruhan perawatan dan pendidikan anak dini usia, terutama bagi anak-anak yang sangat rawan dan kurang beruntung.
  2. Menjamin bahwa menjelang tahun 2015 semua anak, khususnya anak perempuan, anak-anak dalam keadaan sulit dan mereka yang termasuk minoritas etnik, mempunyai akses dan menyelesaikan pendidikan dasar yang bebas dan wajib dengan kualitas baik.
  3. Menjamin bahwa kebutuhan belajar semua manusia muda dan orang dewasa terpenuhi melalui akses yang adil pada program-program belajar dan kecakapan hidup (life skills) yang sesuai.
  4. Mencapai perbaikan 50% pada tingkat keniraksaraan orang dewasa menjelang tahun 2015, terutama bagi kaum perempuan, dan akses yang adil pada pendidikan dasar dan berkelanjutan bagi demua orang dewasa.
  5. Menghapus disparitas gender dalam pendidikan dasar dan menengah menjelang tahun 2005 dan mencapai persamaan gender dalam pendidikan menjelang tahun 2015 dengan suatu fokus jaminan bagi perempuan atas akses penuh dan sama pada prestasi dalam pendidikan dasar dengan kualitas yang baik.
  6. Memperbaiki semua aspek kualitas pendidikan dan menjamin keunggulannya, sehingga hasil-hasil belajar yang diakui dan terukur dapat diraih oleh semua, terutama dalam keaksaraan, angka dan kecakapan hidup (life skills) yang penting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar